Senin, 16 April 2012

Whistleblower Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia

Ada beberapa hasil yang menarik di simak ketika proses sosialisasi (istilah umum) tetapi ini bagi saya adalah update informasi dan pengetahuan (asal di sampaikan dengan benar) di Balikpapan kemaren (10-11 April 2012).

Istilah whistleblower dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “peniup peluit” (ibarat permainan olahraga whistleblower ini adalah wasit). Kalau wasit, bisa langsung memberikan hukuman (kartu kuning atau kartu merah; kadang-kadang teguran lisan atau nasihat kepada para pemain untuk bermain fair), bahkan sekarang wasit juga dapat memberikan peringatan keras kepada pelatih yang berada di luar arena permainan). Tetapi whistleblower versi pencegahan dan pemberantasan korupsi hanya dapat mengadukan dengan bukti-bukti yang kuat.
Banyak contoh whistleblower di Indonesia selain di KPK dengan websitenya http://kws.kpk.go.id/, ada juga di perusahaan negara seperti di Garuda Indonesia dengan websitenya http://www.ga-whistleblower.com/ dan di beberapa media di publish peran sang whistleblower seperti di Metro TV.

LKPP telah meluncurkan Whistleblower LKPP pada proses pengadaan sejak tahun 2012 ini (dasarnya adalah Inpres No. 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 :: download Inpres 17 Tahun 2011). LKPP berharap sistem ini sangat membantu dalam pencegahan secara dini apabila terjadi permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa. Whistleblower di LKPP di definisikan orang dalam Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lain yang meki informasi/ akses informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja. penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang/ Jasa (link : disini).

Beberapa penjelasan yang disampaikan sangat beragam di tanggapi, mulai dengan pesimis sampai dengan optimis atas keberadaan whistleblower. Tentunya hal ini di mungkinkan karena whistleblower ini adalah hal baru di Indonesia. Banyak hal dan institusi yang harus dipersiapkan dan di koordinasikan agar perangkat sistem ini dapat berjalan dengan semestinya. Bukan hanya LKPP saja yang bekerja, tetapi peran PNS sebagai birokrasi untuk bisa dan mau berubah mindset.

Beberapa peraturan yang terkait dengan Whistleblower diantaranya :
  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban 
Banyak tantangan dan kendala dalam pelaksanaan aplikasi ini, selain perlunya penguatan terhadap perlindungan saksi yang kuat, juga yang sangat penting adalah keinginan bersama untuk berubah menjadi Indonesia Bersih (bukan bersih-bersih gotong royong lho ....). 
Dalam pengembangannya, sistem ini akan di letakkan di daerah agar daerah secara mandiri dan responsif atas penanganan dan pencegahan secara dini.

Selamat bekerja ....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar